PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 merupakan landasan hukum utama yang mengatur masalah tersebut di Indonesia. Abstrak ini bertujuan untuk menyelidiki secara lebih mendalam tentang perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini menetapkan berbagai kewajiban bagi pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Bagaimana Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil penelitian Berdasarkan Undang- Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselematan Kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi kepentingan dari seorang individu serta untuk menjamin adanya kepastian hukum. perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Keamanan dalam melakukan pekerjaan tercermin dari kondisi yang aman di lingkungan kerja, penggunaan alat kerja yang tepat, serta pengendalian bahan kerja melalui sistem manajemen yang efektif.
Kata kunci: Undang-Undang, Keselamatan, Kesehatan, Pekerja, Perusahaan, Pemerintah.
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.