PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970

Main Article Content

Hadi Hendri
Alendra -

Abstract

Perlindungan hukum dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 merupakan landasan hukum utama yang mengatur masalah tersebut di Indonesia. Abstrak ini bertujuan untuk menyelidiki secara lebih mendalam tentang perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini menetapkan berbagai kewajiban bagi pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Bagaimana Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil penelitian Berdasarkan Undang- Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselematan Kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi kepentingan dari seorang individu serta untuk menjamin adanya kepastian hukum. perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Keamanan dalam melakukan pekerjaan tercermin dari kondisi yang aman di lingkungan kerja, penggunaan alat kerja yang tepat, serta pengendalian bahan kerja melalui sistem manajemen yang efektif.


Kata kunci: Undang-Undang, Keselamatan, Kesehatan, Pekerja, Perusahaan, Pemerintah.

Article Details

How to Cite
Hendri, H., & -, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(2), 203-211. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i2.5889
Section
Articles