Perikatan Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan) Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan)

Main Article Content

Rudy Hartono

Abstract

Perjanjian timbal balik (konsensuil) dapat berupa perjanjian bangun bagi dimana hak dari pihak kedua selaku pemilik modal juga merupakan bentuk kewajiban dari pihak pertama selaku pemilik tanah begitu juga sebaliknya. Subtitusi atas perjanjian bangun bagi ini sering dilakukan oleh pihak kedua ke pihak lainnya. Penelitian ini mengambarkan dan melakukan analisa atas permasalahan-permasalahan yang dilakukan dengan cara pendekatan yuridis empiris yang biasa dikenal dengan metode deskripsi. Pengalihan perjanjian bangun bagi harus dibuat atas persetujuan tiga pihak yaitu kreditor, debitor lama dan debitor baru, oleh karena pengalihan perjanjian bangun bagi mengakibatkan pengantian debitor lama dengan debitor baru, sehingga kreditor tidak dapat lagi meminta pembayaran atau pemenuhan prestasi kepada debitor lama. Resiko hukum yang timbul dalam perjanjian bangun bagi yang disebabkan oleh keadaan memaksa yang tetap, debitor tidak dapat diminta pertanggung jawaban atau dituntut ganti rugi. Tetapi, dalam hal keadaan memaksa yang bersifat sementara debitor tetap wajib memenuhi prestasinya apabila keadaan memaksa sementara telah berubah menjadi normal. Kedudukan hukum pihak ketiga dalam perjanjian bangun bagi berlapis adalah sebagai debitor baru yang menggantikan kedudukan hukum debitor lama serta merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan isi perjanjian dengan sukarela dan dengan itikad baik.

Article Details

How to Cite
Hartono, R. (2022). Perikatan Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan): Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Perjanjian Bangun Bagi Berlapis (Perjanjian Bangun Bagi Yang Disubstitusikan). Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(3). https://doi.org/10.34012/jihp.v4i3.2151
Section
Articles