- TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN PERBUATAN ASUSILA MELALUI TELEPON GENGGAM (TINJAUAN PUTUSAN NOMOR 574 K/PID.SUS/2018) Criminal Act of Disseminating Immoral Acts via Handphone (Review on Case Number 574k/Pid.Sus/2018)
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi membuat dunia terlihat menjadi tanpa batas (borderless) sehingga menyebabkan perubahan sosial yang signifikan karena segalanya menjadi lebih efektif dan efisien. Di lain pihak, kemajuan teknologiĀ ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang dan masyarakat.Pelaku yang dapat dijerat oleh ketentuan UU ITE tersebut adalah pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan pihak yang menerima distribusi dan transmisi tidak dapat terjerat dengan pasal tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, mengetahui penerapan hukum yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam, dan untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan perbuatan asusila melalui telepon genggam.