ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn)
Main Article Content
Abstract
Larangan berpoligami dengan saudara sekandung isteri secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 41 ayat (1) KHI. Pelanggaran terhadap larangan perkawinan itu oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI tentunya menimbulkan implikasi hukum. Pelanggaran syarat-syarat perkawinan memberikan wewenang kepada pihak tertentu atau pejabat yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan analisis terkait dengan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Pandan No. 34/Pdt. G/2011/PA. Pdn. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai bagaimana pengaturan tentang pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri ditinjau dari undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait dengan pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn? Bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan dari pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/ PA. Pdn?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Kesimpulan, pembatalan perkawinan poligami dengan saudara kandung isteri didasari pada ketentuan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 41 Ayat (1) KHI dan syariat Islam. Terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut Undang-Undang Perkawinan dan KHI memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan oleh pemohon, didasari pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon, kemudian dalil-dalil permohonan pemohon, keterangan para Termohon dan alat-alat bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pembatalan perkawinan pada putusan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn, menimbulkan akibat hukum batalnya perkawinan Termohon I dan Termohon II, karena bertentangan dengan hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article Details
Authors who publish their manuscripts through the Journal of Information Systems and Computer Science agree to the following:
- Copyright to the manuscripts of scientific papers in this Journal is held by the author.
- The author surrenders the rights when first publishing the manuscript of his scientific work and simultaneously the author grants permission / license by referring to the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License to other parties to distribute his scientific work while still giving credit to the author and the Journal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work.
- Matters relating to the non-exclusivity of the distribution of the Journal that publishes the author's scientific work can be agreed separately (for example: requests to place the work in the library of an institution or publish it as a book) with the author as one of the parties to the agreement and with credit to sJournal of Information Systems and Computer Science as the first publication medium for the work in question.
- Authors can and are expected to publish their work online (e.g. in a Repository or on their Organization's/Institution's website) before and during the manuscript submission process, as such efforts can increase citation exchange earlier and with a wider scope.