KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DIDALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pelaku kejahatan ekonomi termasuk didalamnya kejahatan di bidang perpajakan ini bisa dilakukan oleh badan hukum atau individu-individu yang mempunyai kedudukan terhormat dalam masyarakat. Masalah pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum (korporasi) ternyata terdapat dua pandangan yaitu pandangan yang monistis dan pandangan yang dualitis. Pandangan monistis beranggapan bahwa suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya. Menurut aliran monistis unsur-unsur strafbaar feit ini meliputi baik unsur-unsur perbuatan yang lazim disebut obyektif, maupun unsur-unsur pembuat, yang lazim dinamakan unsur subjektif. Penggunaan instrumen hukum pidana yang sifatnya umum (lex generali), seperti ketentuan-ketentuan KUHP dengan syarat unsur “barang siapa” dalam perumusan delik-delik KUHP tidak hanya ditafsirkan sebagai pribadi kodrati, melainkan juga korporasi maupun yang sifatnya khusus (lex specialis). para penjahat di dalam melakukan kejahatannya menggunakan berbagai cara supaya memperoleh harta kekayaan dalam jumlah besar dan terlindung dari jeratan hukum. Untuk mencapai tujuannya, mereka sering sekali menggunakan sebuah perusahaan sebagai alat dan tempat melakukan perbuatan melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam contoh berikut ini dapat kita lihat kegiatan kejahatan yang menggunakan perusahaan sebagai alat dan tempat melakukan kejahatan.