[1]
P. KACARIBU, “ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH DENGAN MELAWAN HUKUM OLEH SEORANG YANG MENGAKU SEBAGAI AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 51/PDT.G/2015/PN.LBp DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NO. 220/PDT/2016/PT.MDN) ”, JIHP, vol. 3, no. 2, Oct. 2020.