[1]
A. S. SURBAKTI, “ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn)”, JIHP, vol. 3, no. 2, Oct. 2020.