[1]
Anwar, D. 2021. TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS REKANAN PERBANKAN YANG TIDAK MENYELESAIKAN AKTA YANG TELAH DIBUATNYA. Ilmu Hukum Prima (IHP). 4, 1 (Apr. 2021). DOI:https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.1633.