REPOSISI NILAI KEADILAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Main Article Content

Yusriando Yusriando

Abstract

Sila Pertama, Sila Kedua, dan Sila Kelima Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamantkan adanya perlindungan Hak Asasi bagi seluruh golongan masyarakat di negara Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk dalam hal ini adalah perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Namun dalam perkembangannya, sistem peradilan hukum pidana saat ini hanya tertuju semata-mata pada pemidanaan suatu perbuatan pidana dan juga hanya tertuju pada pelaku tindak pidana, sementara kedudukan korban seringa kali terabaikan, termasuk dalam hal pelaksanaan restitusi terhadap perempuan korban kekereasan seksual. Sehingga menarik kiranya dibahas lebih lanjut lagi di dalam tulisan ini terkait pelaksanaan perlindungan dan pemulihan hak perempuan korban kekerasan seksual saat ini. Hal ini dikarenakan hingga saat ini politik hukum pidana terkait perlindungan dan pemulihan perempuan korban kekerasan seksual belumlah secara jelas mengatur perihal pelaksanaan restitusi terhadap korban kekerasan seksual. Hal ini dapat teramati dengan belum adanya pengaturan terkait besaran biaya restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi, kemudian pihak-pihak yang berwenang mengelola biaya tersebut.

Article Details

How to Cite
Yusriando, Y. (2020). REPOSISI NILAI KEADILAN DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(2). https://doi.org/10.34012/jihap.v2i2.950
Section
Articles