PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Main Article Content

Sonya Airini Batubara
Mazmur Septian Rumapea
Yusriando Yusriando

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)


 


sonyaairinibatubara@unprimdn.ac.id


mazmursrumapea@unprimdn.ac.id


Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia


Jl. Sekip Simpang Sikambing, Medan, Sumatera Utara, 20112


 


 


Abstract


Hospital is an institution that provides comprehensive health services that are preventive, promotive, curative and rehabilitative for the general public as stipulated in Article 1 paragraph (3) of Law Number 44 Year 2009 concerning Hospitals, which says "Comprehensive health services including promotive health services , preventive, curative, and rehabilitative services In addition, hospitals are institutions that are capital, technology and human resource intensive, so that they have the potential to cause problems both internal and external.The hospital was previously considered a social institution that provides medical assistance to the public, but At present the position of the hospital has undergone a change, which has shaped a social institution into an institution in the form of a corporation established under the law that has rights and obligations as a legal entity that leads to a dominant profit - the search for health services. in the present, in the case of k In hospitals, patients file a doctor's case, especially criminal law, and never ask the hospital for responsibility for corporate crime that its establishment has a legal entity (rechts persoon). That the authors are interested in reviewing whether a hospital as a corporation can be held liable for criminal liability.


This study aims (1) To find out the sanctions imposed on hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Organizing Agency (BPJS) (2) To determine the responsibility of hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Administering Board (BPJS). The method used in this research is analytical descriptive using a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The data used are (1) primary data in the form of interviews with Sari Mutiara Hospital, (2) secondary data through a literature study on various laws and regulations / books / journals to obtain expert opinions. The results of this study are expected to be published through (1) scientific articles in the Accredited National Journal and (2) teaching materials in Criminal Law courses at the Faculty of Law, University of Prima Indonesia. The results of this study indicate that hospitals are criminally responsible because hospitals as corporations are legal entities (rechts persoon) that have rights and obligations.


Through this publication it is hoped that sanctions and accountability by hospitals for falsification of the amount of bills given to BPJS are clearer so that they do not incur losses in large costs that must be borne by the state.


Keywords: Criminal Liability, Hospital, Counterfeiting


 


 


 


 


 


Intisari


Rumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif di preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif untuk masyarakat pada umumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang mengatakan "Kesehatan menyeluruh layanan layanan kesehatan yang termasuk promotif, preventif, kuratif , dan layanan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit adalah institusi yang padat modal, teknologi dan sumber daya manusia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baik internal dan eksternal. Rumah sakit sebelumnya dianggap sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan medis kepada publik, tetapi saat ini posisi rumah sakit telah mengalami perubahan, yang sudah berbentuk sebuah sosial lembaga menjadi sebuah institusi di bentuk dari sebuah korporasi yang didirikan di bawah hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum yang mengarah ke sebuah dominan keuntungan - pencarian kesehatan jasa . Masalah yang muncul di masa sekarang, dalam kasus kesalahan rumah sakit, pasien mengajukan perkara dokter, khususnya hukum pidana, dan tidak pernah menanyakan tanggungjawab rumah sakit terhadap kejahatan korporasi bahwa pendiriannya memiliki badan hukum (rechts persoon). Bahwa penulis tertarik untuk meninjau apakah rumah sakit sebagai sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  (2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah (1) data primer berupa hasil wawancara terhadap Rumah Sakit Sari Mutiara, (2) data sekunder melalui studi pustaka terhadap berbagai peraturan perundangan serta buku/jurnal untuk memperoleh pendapat para ahli. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipublikasikan melalui (1) artikel ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi dan (2) bahan ajar pada mata kuliah Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. Dari hasil penelitian ini menunjukkan rumah sakit bertanggung jawab secara pidana karena rumah sakit sebagai korporasi merupakan badan hukum (rechts persoon) yang memiliki hak dan kewajiban. Melalui publikasi tersebut diharapkan agar sanksi dan pertanggunggjawaban oleh rumah sakit atas perbuatan pemalsuan jumlah tagihan yang diberikan kepada BPJS lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian beban biaya besar yang harus ditanggung oleh negara.


 

Article Details

How to Cite
Batubara, S. A., Rumapea, M. S., & Yusriando, Y. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS). Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1). https://doi.org/10.34012/jihp.v3i1.935
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)