TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Main Article Content

Monica Monica

Abstract




Eksploitasi anak adalah suatu tindakan memanfaatkan anak-anak secara tidak etis untuk kepentingan ataupun keuntungan para orang tua maupun orang lain. Saat ini eksploitasi anak dibawah umur sudah banyak terjadi, adapun permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi baik ekonomi maupun seksual. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi eksploitasi anak di bawah umur yakni: kemiskinan, lemahnya penjagaan dari orang tua, kurangnya pendidikan, kurangnya kepedulian dari masyarakat dan pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena ini upaya perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak haruslah dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari pihak keluarga dan pemerintah agar tidak terjadi lagi tindakan eksploitasi anak.




Article Details

How to Cite
Monica, M. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(2). https://doi.org/10.34012/jihap.v4i2.1757
Section
Articles